Kemendagri Beri Hak Akses Data Kependudukan pada KPU

By Admin

nusakini.com--Data kependudukan yang tersedia saat ini merupakan data kependudukan yang dibangun oleh jajaran Dukcapil seluruh Indonesia dengan loyalitas dan dedikasi tinggi. Kini, era pemanfaatan data kependudukan tersebut terus digenjot oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam berbagai apsek pelayanan publik dan pembangunan, termasuk pembangunan demokrasi.   

Salah satu aspek pembangunan demokrasi yang menjadi fokus Kemendagri adalah pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentah Tahun 2017 mendatang. Untuk itu, Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. membuka akses penuh kepada KPU salah satunya untuk proses pemutakhiran data pemilih.  

“Hal ini dilakukan untuk saling membantu antara pemerintah dengan KPU, sehingga hak masyarakat untuk memilih benar-benar terpenuhi”, jelas Prof. Zudan.  

Untuk memastikan semua penduduk memiliki hak pilih, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jajaran Dinas Dukcapil seluruh Indonesia. Pemilih pemula usia 17 tahun dan penduduk yang belum merekam data KTP-el mendapat perhatian tersendiri dari Dirjen Dukcapil. Hal ini untuk memastikan mereka terdaftar dalam DPT Pilkada dan dapat menggunakan hak pilihnya.   

Prof. Zudan yang juga merupakan Plt. Gubernur Gorontalo ini menyatakan, masyarakat yang berusia 17 tahun ada dalam DP4 yang dimiliki Kemendagri, itu diukur sampai dengan tanggal 15 Februari 2017. 

"Kedepan, pencocokan dan penelitian di lapangan tidak diperlukan lagi, petugas cukup membuka akses database, mungkin sesekali bisa turun ke lapangan untuk memastikan penduduk yang sudah meninggal”, tambah Prof. Zudan. (p/ab)